2020-11-02
TRIBUNNEWS.COM-Penggunaan masker pada pandemi Covid-19 memang menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Penggunaan masker dalam pandemi Covid-19 dapat membantu memutus rantai penularan virus corona. -Namun, tidak semua masker bisa digunakan oleh komunitas. -Pada 16 September 2020, Kementerian Perindustrian menetapkan aturan untuk masker standar yang bermanfaat bagi masyarakat. – Industri SNI yang dihimpun Kementerian Kesehatan telah mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914: 2020 Peraturan Tekstil dari Badan Standar Nasional (BSN) -BSN kepala n 408 / KEP / BSN / 9/2020. -Berikut klasifikasi masker yang dapat digunakan:
1. Umum Tipe A
– minimal dua lapis;
– 15-65 sentimeter kubik / sentimeter persegi / detik;
– serapan ≤60 detik;
Halaman berikutnya
->