Presiden meminta agar petugas kesehatan segera membayar, dan Kementerian Kesehatan mengalokasikan Rp 437,37 miliar

2020-12-01

Laporan Reporter Tribunnews.com Apfia Tioconny Billy-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Awal pekan ini, Presiden Jokowi mengeluarkan video viral di rapat kabinet yang mengecam para menteri terkait penanganan Covid. -19 pandemi di sektor kesehatan.

Dalam video tersebut, Jokowi juga menginstruksikan bawahannya untuk segera memberikan insentif dan tunjangan kepada petugas kesehatan, termasuk pensiun kematian.

Abdul Kadir, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan Biro Pembangunan dan Pembangunan Kementerian Kesehatan, menjelaskan selama ini insentif sudah diberikan kepada pekerja. Jumlah total pelayanan kesehatan mencapai Rp 437,37 miliar.

Jumlah penghargaan telah dialokasikan untuk 99.309 staf medis yang melayani di pusat dan di daerah.

Baca: Kisah Dr. Makassar Mengobati 190 Pasien Hanya oleh Satu Pasien Corona dengan Bantuan 3 Perawat Tanpa Insentif

Baca: Zaskia Mecca Saat Pandemi Covid-19 Setelah melahirkan, Hanung Bramantyo memberikan nama kepada anak kelimanya – “Kami telah memberikan tunjangan senilai Rp 437,37 miliar, dan kami telah membagikan bonus kepada 99.309 tenaga kesehatan. Kami telah membayar hampir 100.000 orang. , “Kata Abdul Kadir dalam laporan itu. Wawancara radio, Kamis (2 Juli 2020).

Selama ini Kementerian Kesehatan terus melakukan pengecekan data tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan bonus, yakni hanya kesehatan tenaga kesehatan. Ia bertanggung jawab langsung menangani pasien Covid-19.

Abdul Kadir mengakui proses verifikasi memakan waktu lama, mulai dari rekomendasi dinas kesehatan, pendataan hingga pengeluaran akhir dana. — “Karena ini adalah dana publik, tentu saja hutang pemerintah harus digunakan untuk hutang. Kami tidak ingin kami mendapat masalah di masa depan, kami juga tidak ingin melakukan pembayaran kepada orang yang tidak pantas untuk menerima dan menyertakan pembayaran ini. Kami tidak memiliki Abd. Le Kadir (Abdul Kadir) berkata: “Dengan sengaja mempertahankan alasan mengapa kita harus menahan. “

— Hal ini sesuai dengan Menteri Kesehatan (Kepmenkes ) Didistribusikan dengan Surat Keputusan HK.01.07 / MENKES / 392/2020 “Ketentuan tentang Imbalan dan Santunan bagi Tenaga Kesehatan Saat Meninggal Dunia” (Pengobatan Penyakit Coronavirus (COVID-19) pada 2019). – Kementerian Urutan tersebut merupakan hasil revisi Kepmenkes lama HK. 01.07 / Monks / 278/2020. 15 juta rupiah, selanjutnya 10 juta rupee untuk dokter dan dokter gigi penghasil penghasilan, 7,5 juta rupee untuk perawat dan bidan, serta 5 juta tenaga kesehatan lainnya Rs.

Tunjangan kematian adalah 300 juta rupee per orang, dan dalam bentuk piagam kepada pahlawan kesehatan yang dikorbankan untuk pelayanan kesehatan.

Leave A Comment