Perlu payung hukum dalam pendistribusian vaksin Covid-19

2020-12-05

Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pengamat Hukum Dea Tunggaesti mengatakan pemerintah Indonesia harus mengatur masalah terkait peredaran vaksin untuk virus corona atau Covid-19. Kriteria distribusi dan penargetan vaksin. Dengan perlindungan hukum yang jelas, ini akan meminimalisir masalah hukum di masa depan, “kata Dea dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Baca: Akibat pandemi Covid-19– Dea menegaskan, ini adalah time trial global.

Mendesak semua pihak untuk memproduksi vaksin yang ampuh melawan COVID-19, lalu memastikan semua warga bisa dengan mudah mendapatkannya dan memastikan keaslian produk tersebut. — “Saya dengarkan Dikatakan bahwa pemerintah akan membeli vaksin tersebut dan kemudian mendistribusikannya ke masyarakat secara gratis. Akan lebih bagus jika rencana itu dilaksanakan. “Kita harus mendukung,” kata PhD Ilmu Hukum Universitas Pajajallan itu.

Jika gratis, tidak akan ada masalah lagi dengan biaya warga untuk membeli vaksin. Cukup tetapkan akun.

Dekan, harus memperhatikan isu-isu terkait masalah distribusi ini, agar tidak menimbulkan kericuhan dan gejolak lebih lanjut di masyarakat.

“Pemerintah harus memperhatikan perlindungan hukum atas alokasi aset. Vaksin ini memungkinkan tangan-tangan nakal tidak memiliki celah dalam tindakan dan monopoli pasar. Ia mengumumkan, misalnya dengan menjatuhkan sanksi atau sanksi untuk menghentikan kerangka kerja yang represif, ia dapat menghentikan Munculnya individu-individu yang memanfaatkan keadaan ini. Dia mengatakan dalam sambutannya, peraturan pemerintah ini harus memasukkan standar prioritas. Bagi pengguna vaksin. Warga yang tinggal di daerah rawan (yaitu daerah hitam dan merah) Prioritas diberikan kepada para lansia dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius, karena virus ini lebih mematikan bagi mereka .

Lalu sebarkan ke anak-anak agar bisa segera kembali ke sekolah .

Baca: Tentang Covid Pasca -19 anggota panitia aktif, Ruang DPR Baleg disemprot disinfektan – seperti kita ketahui bersama, Indonesia sedang berupaya memproduksi vaksin yang 100% diproduksi oleh masyarakat setempat. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di Biro Evaluasi dan Penerapan Teknis ( BPPT) dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia telah menyiapkan vaksin yang disebut “Vaksin Merah Putih” (LIPI). Di saat yang sama, perusahaan BUMN Bio Farma dan perusahaan farmasi China Sinovac juga bekerja keras untuk memproduksi. Mirip dengan vaksin.

Leave A Comment