2020-08-20
Laporan reporter Tribunnews.com Apfia Tioconny Billy-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah berencana memberhentikan peserta BPJS Kesehatan.
Rencananya tidak lagi ada Tipe I, Tipe II atau Tipe III, tetapi Bapak Iqbal Anas Ma’ruf, Direktur Humas BPJS Kesehatan, mengatakan bahwa penghapusan jenis plan ini untuk memberikan pelayanan kesehatan yang setara dan adil. Iqbal kepada Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020): “Kelas standar adalah jaminan jaminan dan pelayanan. Kesehatan adil dan adil.” Komisi Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih membahas hal-hal seperti besaran biaya dan layanan. Metode kalkulasi seperti rencana standar.
Iqbal menyatakan: “DJSN sedang dalam persiapan, dan harus mempertimbangkan hal-hal yang akan dipersiapkan.” -Baca: Iuran BPJS kesehatan kembali meningkat, dan pelamar masih mandiri departemen
Baca: BPJS K ela Kesehatan dicabut Panitia Kesembilan: Siapkan dulu fasilitasnya
Baca: Puasa sebulan, jangan gila-gilaan saat lebaran, ini trik untuk melayani perutnya
Kemudian Iqbal juga menjelaskan, Pendistribusian kategori ini juga telah disesuaikan dengan Pasal 64A Peraturan Presiden (Perpres) 2020 yang harus dilaksanakan sebelum akhir tahun 2020. Pada tahun 2020 sudah termasuk konten keberlanjutan menteri kesehatan, menteri dan kementerian terkait, organisasi profesi dan asosiasi lembaga kesehatan berdasarkan kebutuhan kesehatan dasar dan standar rawat inap. Iqbal mengatakan itu pada Desember 2020. 4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.
Isinya jika peserta perlu dirawat di rumah sakit, tingkat pelayanan rumah sakit diberikan untuk memberikan tingkat standar. Ke depan hanya ada satu jenis jaminan kesehatan nasional. Oleh karena itu, tidak akan ada kategori pasien rawat inap.