2020-07-08
Reporter Tribunnews.com Theresia Felisiani
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Polisi memperpanjang periode penutupan layanan untuk mendapatkan SIM hingga 29 Juni 2020 atau batas waktu pemberitahuan. -Polisi mengambil langkah-langkah untuk membantu mempercepat keputusan menyebarkan virus korona.
Anda dapat mengabaikan prosedur pembaruan kartu SIM setelah 29 Juni 2020, atau menunggu informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepolisian Nasional telah menutup layanan perpanjangan kartu SIM dan telah menggunakan kartu tersebut sejak akhir Maret 2020 untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Baca: Mobil Tipe A, leluhur dari batch pertama mobil Mitsubishi yang diproduksi oleh pabrik Angkatan Laut Kobe
Komisaris Ahmed, kepala markas besar polisi Penum, telah menunjukkan sejauh ini bahwa setelah penyebaran virus coronavirus, SIM, Layanan STNK dan BPKB masih ditutup. -Komisi Kepolisian Nasional mengeluarkan Surat Telegraf (TR) No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung.L Kepolisian Nasional Istiono memperluas ruang lingkup layanan penutupan untuk mengimplementasikan persyaratan administrasi masyarakat.
Baca: Sama seperti Tebak Tebakan, kebijakan Jokowi tentang korona juga tidak jelas- “Sampai sekarang, selama epidemi Covid -19, layanan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup untuk umum. Tanggalnya adalah Mei 2020 Pada 18 Juni 1473, penutupan layanan berlanjut hingga 29 Juni 2020, “Ahmad Ramadhan mengatakan kepada polisi kehakiman, Kamis (28 Mei, 2020).
Baca: Tidak hanya di bandara, tetapi juga kereta penumpang jarak jauh ke Jakarta. Jika SIKM
Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa Kepolisian Nasional menyiapkan rencana kehidupan normal baru selama pandemi sebelum memeriksa makna SIM (SIM) dan sertifikat nomor kendaraan (STNK) kepada publik. Baca: Natasha ยท Kearifan korona di mata Ritzky: apakah peran istri dan ibu dapat dijalani dalam 24 jam – penilaian dibuat agar polisi nasional dapat tunduk kepada masyarakat, sambil terus memberikan prioritas pada perjanjian kesehatan Nuoer yang baru segera.
“Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional” masih memeriksa layanan publik dengan mengeluarkan kartu SIM, kartu STNK dan kartu BPKB yang sesuai dengan konsep konvensional pemerintah baru. .