Penetapan aturan angka genap untuk sepeda motor dan mobil akan diumumkan pada 12 Juni 2020

2020-08-18

Reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim melaporkan-Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Polda Metro Jaya akan memutuskan kebijakan ganjil sepeda motor sebelum 12 Juni 2020. Nanti, mereka akan menilai urgensi penerapan regulasi. . – “Kemarin kita bahas usulan Pemprov DKI. Hasil pertemuan dengan Polda Metro akan dievaluasi kembali.

Yusri kepada Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (8/6/2020), mengatakan : “Kemarin tanggal 5 Juni (5 Juli), ada 7 hari untuk mengambil keputusan, apakah itu dilaksanakan di keramaian atau harus dilaksanakan. -Membaca: Tujuh Terminal Bus Jabodetabek Melayani Pemberangkatan Armada AKAP dan AKDP-Yusri menyatakan aplikasi “Sepeda Motor Tunggal dan Ganda” harus disertai dengan Tanda Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung penerapannya. Fasilitas .

Baca: APPBI sedang mempersiapkan aturan baru untuk penyewa sebelum pembukaan kembali pusat perbelanjaan besar

“Jika Anda ingin mengambil tindakan, Anda harus memiliki rambu jalan. Sekarang pengawas kawasan, pengawas lalu lintas roda empat tiba Sejauh ini sudah berhasil. Dia menjelaskan: “Sesuai peraturan daerah, ada rambu-rambu keempat roda masuk ke instrumen, dan tidak ada simbol roda untuk dua instrumen. ”

Baca: Bank Bukopin Call Tak Ada Masalah Tarik Uang di ATM

Selain itu, Yusri berharap Pemprov DKI Jakarta bisa menerbitkan aturan dan pedoman tentang tindakan paritas dalam minggu ini. Dan pedoman. Dan Menurut peraturan gubernur, penggunaan karcis atau rambu lalu lintas resmi dikenai sanksi. Dia harus menyimpulkan bahwa ini harus jelas, jadi mari kita makan bersama.

Leave A Comment