2020-12-04
Laporan Reporter Tribunnews.com Hari Darmawan
Jakarta TRIBUNNEWS.COM-PT Angkasa Pura (AP) II mengeluarkan regulasi baru, selama regulasi tersebut menggunakan angkutan umum di kawasan bandaranya-PT AP II Muhamad Wasid, Direktur Operasi, mengatakan prosedur ini bertujuan untuk memprioritaskan aspek kesehatan ekosistem bandara yang dikelola perseroan, termasuk model pengoperasian angkutan umum yang terintegrasi. Wasid mengatakan dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020): “Angkutan umum seperti perusahaan taksi, bus, dan taksi online.
Menurut Wasid, perlu dilakukan pemeliharaan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap Covid- 19 Keyakinan dalam bidang penerbangan yang aman, terutama dengan menyediakan transportasi umum terintegrasi yang bersih dan higienis. Untuk menuju bandara itu mudah, begitu pula sebaliknya, ”kata Wassid. Perjalanan dengan bus:
1. Area kolam renang di luar area bandara harus menyediakan fasilitas desinfeksi, dan armada yang didesinfeksi harus ditandai dengan stiker. — Baca: Inilah alasan mengapa bandara Taiwan menyediakan penerbangan palsu kepada penumpang– – 2. Pengemudi yang bertugas harus “memastikan dirinya dalam keadaan sehat, memeriksa suhunya, tidak menunjukkan gejala COVID-19, dan memakai sarung tangan dan masker.