2020-07-09
TRIBUNNEWS.COM-Jika Anda ingin mengoperasikan penerbangan domestik, calon penumpang harus memenuhi beberapa persyaratan.
No. 7 tahun 2020 Covid-19 Kelompok Kerja Acceleration Circular (SE) tentang persyaratan standar untuk persyaratan dan persyaratan perjalanan penumpang selama periode beradaptasi dengan kebiasaan baru perusahaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat inspeksi cepat, tetapi reagen tidak valid 3 hari setelah keberangkatan. — Haerul Anwar, direktur komunikasi di PT Angkasa Pura II, cabang PT Airport Soekarno-Hatta, mengatakan para penumpang dapat menemukan lokasi untuk tes cepat di dua tempat
Selanjutnya >> – Baca: 5 Hal Road Trip Selandia Baru Hal-hal yang perlu diketahui sebelum membaca tur kemping van: 5 selebriti dunia yang berlibur di Maladewa sebelum pandemi Covid-19