2020-07-09
TRIBUNNEWS.COM – Peraturan kesehatan (parekraf) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah disetujui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
– Peraturan kebersihan departemen Parekraf telah mengeluarkan nomor KMK HK.01.07 / Menkes / 382/2020, yang melibatkan sanitasi masyarakat di tempat-tempat umum dan fasilitas dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit virus koronavirus (COVID-19) pada tahun 2019 Peraturan Aspek strategis Kemenparekraf / Baparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (22 Juni 2020) bahwa peraturan sanitasi dalam pariwisata dan ekonomi kreatif didasarkan pada tiga isu utama. Halaman lain
— >>>>>>>>>
• Dari 9 Juli, ini adalah tiga tahap pembukaan industri pariwisata Bali
• Dengan memasuki area hijau Biro Pariwisata Bintan siap menerapkan peraturan kesehatan reguler Baru