2020-07-16
TRIBUNNEWS.COM-Setelah pandemi korona, beberapa negara telah mengadopsi berbagai protokol baru untuk menghadapi era normal baru.
Perjanjian normal yang baru juga berlaku untuk tujuan wisata di Indonesia, seperti Bali. -Menurut informasi yang diberikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bali (BPBD) yang diterima oleh Kompas.com pada hari Rabu (27/5/2020), kelompok kerja Bali Co-19 di provinsi ini bertujuan untuk mempercepat implementasi peraturan Bali dapat mengisi formulir permintaan di http://cekdiri.baliprov.go.id.
“Isi formulir permintaan untuk mendapatkan QRCode sebagai bukti mengisi formulir permintaan”, tulis informasinya.
Selanjutnya >>>> Baca: 4 Laguna Weekuri dan Sumba dikunjungi setelah pandemi Atraksi
Baca: Sebelum normal baru, pelancong harus membawa surat ke Covid-19 selama kunjungan mereka ke NTB