2020-07-17
TRIBUNNEWS.COM-Jika Anda ingin mengoperasikan penerbangan domestik, calon penumpang harus memenuhi beberapa persyaratan.
No. 7 tahun 2020 Covid-19 Kelompok Kerja Accelerated Circular (SE) on Standards menetapkan persyaratan dan persyaratan perjalanan penumpang selama periode adaptasi dengan kebiasaan baru perusahaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE ini, penumpang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat inspeksi cepat, tetapi reagen tidak valid 3 hari setelah keberangkatan. — PT Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Direktur Komunikasi Cabang Bandara Haerul Anwar mengatakan penumpang dapat menemukan lokasi tes cepat di dua lokasi.
SELANJUTNYA >>
Baca: Pesawat terbesar dunia A380 pesawat super-besar UAE terbang lagi setelah pandemi
Baca: Bogor dari Bogor ke Mbok Berek ayam goreng Rekomendasi memasak malam hari